Warga Masyarakat Desa Tekasire Blokir Jalan
Dompu.NTB.PuncakNews86.
Aksi masa warga masyarakat Desa TK.Sire memblokir jalan lintas Dompu Sumbawa dua arah jalan lintas tersebut hingga lumpuh total Rabu 06/05/26.
"Ramadin" selaku Korlap bersama kawan-kawan melalui masa aksi menyampaikan INNALILLAHI WAINNAILAIHI ROJI,UN kalimat itu di sampaikan menandakan bahwa atas meninggalnya somasi Hukum yang ada di Daerah Nggahi Rawi Pahu Kab.Dompu.
Ratusan warga masyarakat Desa TK.Sire melakukan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Kepala Desa Tk.Sire yang pada saat ini tengah menghadapi dan menjalani proses Hukum, terkait pengadaan tanah lapangan bola mini Desa TK.Sire.
Warga masyarakat Desa TK.Sire merasa khawatir dengan di desaknya Kepala Desa Tk.Sire M.Jaitun untuk segra mengembalikan uang Negara sebesar Rp.650 juta tersebut akan berdampak hilangnya lapangan bola yang selama ini sudah di rasakan, di nikmati serta di manfaatkan oleh warga masyarakat Desa TK Sire.
Warga masyarakat Desa Tk.Sire Menuntut keras kepada Kadis Inspektorat, Kadis DPMPD, Kejaksaan Negri Kab.Dompu terkait lapangan bola Desa TK.Sire agar tidak dipersoalkan sampai berlarut-larut hingga meresahkan warga masyarakat Desa TK.Sire, dan juga kami warga masyarakat Desa Tk.Sire Melalui masa aksi ini, kami ingin memastikan agar lapangan bola Desa TK.Sire jangan sampai hilang atau di ambil alih oleh siapapun apa lagi oleh Negara, "ungkap Herdiawan salah satu orator masa aksi".
Berdasarkan hasil klarifikasi langsung Media pada hari Senin tanggal 13 April 2026 di depan ruang Kepala Kantor Dinas Inspektorat Kab.Dompu Prov.NTB.
Bahwa transaksi jual beli tanah lapangan Bola Desa TK.Sire dilakukan sejak tahun 2024, dan berdasarkan hasil audit atau pemeriksaan oleh Tim dari Dinas Inspektorat pada tahun itu atau pada tahun 2024 tidak di temukan adanya pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh Pemdes atau Kades TK.Sire M.Jaitun, demikian pula hasil audit di tahun 2025.
Dengan demikian di tambah lagi adanya Surat hasil audit yang di keluarkan oleh Dinas Inspektorat pada tahun 2024-2025, bahwa terkait transaksi jual beli tanah lapangan Bola Desa TK.Sire tidak ada kendala, tidak ada persoalan tidak ada masalah dan bahkan bunyi Surat yang di keluarkan oleh Dinas Inspektorat tersebut dikatakan nol koma kosong.
Pihak Inspektorat mengatakan tentang pembelian tanah lapangan Bola Desa TK.Sire, tidak pernah mengklaim tentang harga jual beli tanah tersebut, akan tetapi, terkait transaksi jual beli tanah lapangan Bola Desa TK.Sire ada sedikit kejanggalan dan itu merupakan adanya kelalaian.
Sehingga di tahun 2026 muncul permasalahan transaksi jual beli tanah lapangan Bola Desa Tk.Sire, karna adanya laporan yang mengatasnamakan aliansi masyarakat Desa TK.Sire.
Berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Inspektorat dengan adanya laporan tersebut oleh pihak yang mengatasnamakan aliansi masyarakat tersebut mendesak pihak Dinas Inspektorat dan Kejari Kab.Dompu untuk segra melakukan Infestigasi kembali tentang transaksi jual beli tanah lapangan Bola Desa Tk.Sire.
Sehingga oleh Tim Dinas Inspektorat melakukan Infestigasi kembali tentang transaksi jual beli tanah lapangan Bola tersebut di tahun 2026, dan dimana pada saat hasil Infestigasi oleh Tim dari Dinas Inspektorat menemukan adanya kejanggalan akibat dari kelalaian baik dari pemilik tanah maupun kelalaian yang dilakukan oleh Pemdes Desa Tk.Sire.
Berdasarkan hasil Infestigasi ulang tersebut memang ada sedikit beberapa faktor atau poin kejanggalan yang di temukan oleh Tim Dinas Inspektorat ;
1. Bahwa, mengapa Pemdes Desa TK.Sire berani melakukan transaksi jual beli tanah lapangan bola itu sementara Sertifikat tanah tersebut sudah dijadikan agunan Bank.
2. Pembelian tanah lapangan yang di jual belikan tersebut tidak sesuai luas berdasarkan bukti yang ada di dalam Sertifikat.
3. Tentang pembayaran honor Tim sembilan, BPD Desa TK.Sire, Tim dari Kec.Manggelewa.
Dengan adanya temuan sebagaimana tersebut di atas, oleh Tim Dinas Inspektorat memanggil dan memproses Kades Tk.Sire M.Jaitun.
Kades Tk.Sire M.Jaitun mengatakan proses pemanggilan, pemeriksaan, BAP atau LHP yang dilakukan oleh Tim Dinas Inspektorat terhadap Kades Tk.Sire sampe hingga hari ini mempertanyakan, dan berdasarkan keterangan Kades Tk.Sire M.Jaitun juga tidak pernah tahu dan bahkan tidak pernah melakukan penandatanganan dari pada hasil proses tersebut.
Lalu muncul pertanyaan publik :
1.Proses Audit, atau BAP, atau LHP terhadap Kades Tk.Sire M.Jaitun yang dilakukan oleh Tim Infestigasi Dinas Inspektorat Kab.Dompu ada awal tapi tidak ada akhir.
2.Mengapa proses audit, atau BAP, atau LHP yang dilakukan oleh Tim Dinas Inspektorat terhadap yang bersangkutan ada awal tapi tidak ada akhir langsung di limpahkan ke Kejaksaan Negri Kab.Dompu.
Feri Feriadin selaku orator masa aksi mengatakan, kalopun transaksi jual beli tanah lapangan itu di duga atau di anggap adanya pelanggaran atau penyimpangan, lalu pertanyaannya, ini kesalahan siapa, apakah ini kesalahan tunggal yang dilakukan oleh Kades Tk.Sire M.Jaitun, atau siapa.
Dan apa tugas dan fungsi dari pada Tim yang di bentuk sebagai Tim ferefikasi seperti : PPK Desa TK.Sire, Tim sembilan Desa TK Sire, BPD Desa TK.Sire dan Tim dari Kec.Manggelewa tidak melakukan klarifikasi lebih awal terkait keberadaan dan kejelasan tanah tersebut.
Feri Feriadin juga mengatakan, bahwa berdasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh Tim Dinas Inspektorat, Dinas DPMPD, Kejaksaan Negri Kab.Dompu, terkait persoalan pembelian tanah lapangan bola mini Desa TK.Sire semata-mata tidak ada indikasi atau dugaan penyimpangan apa lagi yang di sebut Korupsi.
Seharusnya oleh pihak Tim Dinas Inspektorat, Kadis DPMPD dan Kejaksaan Negri Kab.Dompu justru mereka-mereka sebagai Tim yang telah di bentuk sebagai Tim ferefikasi tersebut juga harus turut berta
nggungjawab dalam persoalan ini.(Nasaruddin).
Related Articles