15 Tahun Berdiri Dan Menguntungkan Menara PT.Telekomsel Di Dompu Di Duga Mangkir Dan Gelapkan Pajak Negara.

Kriminal 22 May 2026 18:40 2 min read 31 views By admin

Share berita ini

15 Tahun Berdiri Dan Menguntungkan Menara PT.Telekomsel Di Dompu Di Duga Mangkir Dan Gelapkan Pajak Negara.
Dompu NTB Puncaknews86.my.id.  "Selama lebih dari 15 tahun, menara jaringan milik PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) berdiri kokoh dan melaya...

Dompu NTB Puncaknews86.my.id.

 "Selama lebih dari 15 tahun, menara jaringan milik PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) berdiri kokoh dan melayani kebutuhan komunikasi masyarakat di Kabupaten Dompu, namun di balik manfaat yang dirasakan warga, tersimpan dugaan serius yang merugikan keuangan Daerah.

 

 "Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Laporan ini diserahkan setelah melalui pengawasan mendalam dan didukung data yang valid.

 

 "Ketua Umum BAPEKA NTB, Tasrif, menegaskan bahwa laporan ini bukan tanpa dasar.

 

“Selama 15 tahun lebih perusahaan ini beroperasi dan meraup keuntungan lewat operasional di wilayah Kab.Dompu, nyatanya PT tersebut lupa dengan kewajibannya sebagai pengusaha yang baik. 

 

 "Kami menemukan fakta bahwa Telkomsel tidak memperpanjang kontrak lahan dan tidak melunasi pajak serta retribusi yang menjadi hak Daerah, Ini bukan kelalaian biasa, tetapi ini sudah jelas-jelas merugikan Daerah,” tegas Tasrif saat dikonfirmasi, Kamis (20/05/2026).

 

 "Dijelaskan, temuan ini berawal dari hasil investigasi internal Lembaga BAPEKA yang kemudian diperkuat keterangan resmi dari instansi berwenang yakni Lokasi yang dimaksud adalah menara jaringan yang berdiri di Desa Dorebara Kec.Dompu Kab.Dompu NTB.

 

 "Sejak mulai beroperasi hingga saat ini, Perusahaan tersebut tidak pernah memperbarui perjanjian penggunaan lahan, dan sama sekali tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak Daerah serta retribusi yang seharusnya disetorkan setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Kalau masyarakat kecil saja wajib membayar pajak kendaraan, pajak tanah, dan di taati ketentuannya, mengapa Perusahaan besar yang untungnya milyaran rupiah bisa bebas begitu saja...?, ini tidak adil dan melanggar Hukum, karna Dana ini seharusnya masuk ke Kas Daerah untuk kebutuhan pembangunan jalan, sekolah atau fasilitas umum lainnya,” tambahnya.

 

 "Laporan lengkap beserta dokumen pendukung telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pihak kejaksaan menyatakan akan segera melakukan verifikasi mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk menghitung berapa besar kerugian Daerah maupun negara.

 

 "BAPEKA berharap kasus ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja, Jika terbukti bersalah, PT.Telkomsel di minta segera melunasi seluruh tunggakan beserta dendanya, agar kepercayaan publik tetap terjaga dan keadilan dapat ditegakkan.(Tim Investigasi).

PuncakNews86