Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rugikan Integritas Pemerintahan 21 Juli 2026.

Kriminal 22 Jul 2026 06:12 2 min read 46 views By admin

Share berita ini

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rugikan Integritas Pemerintahan 21 Juli 2026.
*Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rugikan Integritas Pemerintahan.   Mataram NTB Puncaknews86.i...

*Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rugikan Integritas Pemerintahan.

 

Mataram NTB Puncaknews86.id.

*Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

 

*Selain LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani (ALG), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

 

*Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi.

 

,Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

 

*Diduga Terima Suap Proyek Rp27,1 Miliar KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima suap melalui Sudirman dari Alvonsus Gani setelah PT MSI memenangkan proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp27,1 miliar.

 

*Dalam proses tersebut, PT MSI diduga secara berkala memberikan uang tunai, barang, serta berbagai fasilitas kepada LAZ dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp1,6 miliar sebagai imbalan atas proyek yang diperoleh.

 

*Dugaan Gratifikasi Capai Rp12,4 Miliar Selain dugaan suap, penyidik KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam berbagai bentuk. Total nilai gratifikasi yang diduga diterima LAZ mencapai sekitar Rp12,4 miliar, terdiri atas uang tunai maupun barang.

 

*Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idulfitri pada tahun 2025 dan 2026 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 

*Ketiga Tersangka Langsung Ditahan Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga pihak tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

*Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar, yang meliputi uang tunai, saldo rekening, aset berupa tanah, kendaraan, serta berbagai dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

*KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

(nsr.timinvestigasi).

 

 

PuncakNews86