Dompu NTB Selasa 16 Juni 2026 PT.WINS Pekerjaan Proyek Pelabuhan Laut Di Kec.Kilo Kab.Dompu NTB Dinilai Lambat, Kontraktor Beli Batu Gunung Ilegal.
Dompu NTB Puncaknews86.my.id.
*Sejak proyek strategis Nasional pembangunan fasilitas Pelabuhan laut di Kec.Kilo Kab.Dompu NTB mulai berjalan, riak-riak permasalahan sudah muncul dari awal teken kontrak pelaksanaan, tanggal 19 Pebruari 2026 sampai dengan sekarang, Sehingga capaian pekerjaan fisik tahap pertama terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan, Senin (15/6/26).
*Proyek yang menyedot anggaran Negara sekitar Rp.85.111.000.000, ini dinilai molor dan tersendat-sendat, mega proyek yang di kerjakan oleh PT.Wijaya Inti Nusa Sentosa (Wins) berasal dari Kota Pahlawan, di nilai tidak bisa mengatur tahapan aitem kegiatan dengan baik, sedangkan pelaksanaan pekerjaan berakhir pada tanggal 30 Desember 2026, dan masa pekerjaan selama 315 hari kalender.
*Dari awal star pekerjaan saja sudah timbul masalah, dan ketika pekerjaan akan di mulai, terjadi tarik ulur suplayer material dengan Pelaksana Proyek sehingga hasil capaian tidak ada perubahan yang signifikan.
*Di duga penyelesaian Pekerjaan Proyek ini tidak akan selesai sesuai batas waktu yang telah di tentukan pada tanggal 30 Desember,”komen salah satu warga setempat yang enggan di sebut identitasnya oleh Awak Media.
*Problem yang menguak depan mata saat ini adalah, banyaknya warga setempat yang ngotot menjadi suplayer material walaupun mereka belum mengantongi ijin resmi galian C.
*Sementara pihak Kontraktor atau Pelaksana Proyek akan mengakomodir warga lokal sebagai mitra/suplayer apabila sudah memiliki ijin tambang galian C.
*Kesepahaman atau meja runding antara pihak Kontraktor dengan warga setempat tentang persyaratan untuk menjadi suplayer material sering kali mengalami jalan buntu dan pelik.
*Sedangkan Pimpinan Proyek tetap berpatokan pada persyaratan formil apabila warga lokal ingin menjadi suplayer material.
*Gaduhnya mengenai Pekerjaan Proyek Pelabuhan Laut di Kec.Kilo ini menuai beragam Sorotan dari Elemen masyarakat Kab.Dompu khususnya warga di Desa Mbuju Kec.Kilo.
*Sejatinya kehadiran Proyek tersebut merupakan akses yang mumpuni dalam membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat sekaligus mengawasi Proyek tersebut agar bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa hambatan apapun.
*Dan ketika ada masalah seyogyanya bisa di selesaikan dengan musyawarah mufakat, warga berharap.
*Sebaliknya pihak kontraktor harus bersikap bijak dan adil dalam setiap mengambil keputusan sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berujung merugikan masyarakat atau pengusaha lokal sebagai penyedia jasa alat berat, bahan material yang non pabrikan.
*Pihak penyedia barang dan jasa wajib memiliki ijin resmi galian C, ketika ingin menawarkan kerja sama pengadaan material Non Pabrikan kepada pihak kontraktor, Sehingga material Non Pabrikan yang di tawarkan dalam Proyek tersebut sesuai standar dan legal.
*Menurut informasi warga setempat, bahwa di dalam lokasi Proyek tersebut sudah menumpuk ratusan kubik material batu gunung, di sini ada dugaan pihak kontraktor bermain mata di belakang dengan oknum suplayer yang tidak mempunyai ijin galian C.
*Guna menghindari timbulnya masalah yang lebih luas, masyarakat mendesak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan mengenai asal usul material batu gunung yang sudah ada di dalam Lokasi Proyek Pembangunan Pelabuhan Laut di Kec.Kilo Kabupaten Dompu NTB saat ini.
*Patut di duga ratusan kubik batu gunung yang sudah ada di lokasi proyek tersebut di drop oleh oknum warga yang mengaku sebagai suplayer yang belum memiliki ijin tambang galian C sebagaimana ketentuan yang berlaku, tutur warga setempat.
*Untuk itu diminta kepada aparat terkait agar melakukan pengusutan secara tuntas mengenai keberadaan ratusan kubik batu gunung yang masuk di dalam Lokasi Mega Proyek Strategis Nasional yakni Pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut di Kec.Kilo Kabupaten Dompu NTB.(nsr.pcnews).
Related Articles