Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Kerugian Negara.

Kriminal 22 Jun 2026 14:29 3 min read 42 views By admin

Share berita ini

Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Kerugian Negara.
Dompu, 22 Juni 2026. Dompu NTB Puncaknews86.com.my.id. *Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kab.Dompu Kembalikan kerugian Negara sebesar Rp...

Dompu, 22 Juni 2026.

Dompu NTB Puncaknews86.com.my.id.

*Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kab.Dompu Kembalikan kerugian Negara sebesar Rp.500 Juta Total kerugian yang di kembalikan mencapai Rp.700 Juta rupiah.

 

*Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Heri Permana bersama istri terpidana, Suryani, dan kuasa hukum Abdul Muis usai penyerahan uang pengganti di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

 

*Terpidana perkara tindak pidana Korupsi Proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Yanrik, kembali melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.500 juta rupiah.

 

*Penyerahan dilakukan melalui pihak keluarga dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Dompu, Lusiana Bida, SH,MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Heri Permana SH,MH di Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Dompu.

 

*Pengembalian tersebut merupakan pembayaran tahap kedua setelah sebelumnya, pada Desember 2025, terpidana melalui istrinya telah menyerahkan uang tersebut pengganti sebesar Rp.200 juta.

 

*Rumah Aspirasi Diresmikan Rachmat Hidayat Siap Kawal Persoalan Warga hingga tuntas

dengan tambahan pembayaran terbaru itu, total kerugian negara yang telah dipulihkan mencapai Rp.700 juta rupiah dari total kewajiban sekitar Rp.944 juta rupiah sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

*Dalam proses penyerahan, pihak terpidana diwakili oleh istrinya, Suryani, yang hadir bersama kuasa hukum H.Abdul Muis SH.M.Si.

 

*Kuasa hukum terpidana menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum sekaligus upaya menyelesaikan kewajiban yang dibebankan kepada kliennya.

 

*Pengembalian ini merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan, klien kami melalui keluarga terus berupaya memenuhi kewajiban secara bertahap sebagai bagian dari tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan,”ujar Abdul Muis".

 

*Ia mengatakan, pengembalian secara bertahap tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pihak keluarga untuk menuntaskan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai kemampuan yang dimiliki.

 

*Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, menilai pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam aspek pemulihan aset negara.

 

*Menurut dia, langkah yang ditempuh terpidana melalui keluarganya patut diapresiasi karena menunjukkan adanya iktikad baik untuk memenuhi Putusan Pengadilan.

 

*Kejaksaan berharap proses pengembalian dapat terus berlanjut hingga seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti dapat diselesaikan sepenuhnya.

 

*Selanjutnya, dana yang telah diserahkan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan Peraturan per Undang-Undangan.

 

*Dengan total pengembalian yang kini mencapai Rp.700 juta rupiah, masih terdapat sekitar Rp.244 juta rupiah yang menjadi kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan.(nsr.pcnews).

 

 

PuncakNews86