Tertib Administrasi Desa Dimulai Dari Pemahaman Tupoksi Masing-Masing Perangkat.
Selasa, 16 Juni 2026 | 16:29 WIB
Dompu NTB Puncaknews86.com.my.id. *Tertibnya pemerintahan Desa dimulai dari satu hal sederhana :
*Setiap Perangkat paham tugas dan batas wewenangnya, Hal ini amanat hukum, bukan sekadar kebiasaan.
*Berdasarkan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No.84 tahun 2015 tentang SOTK Desa Permendagri No.20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta SOP yang berlaku di Desa, pembagian tugas Perangkat Desa sudah diatur jelas agar pembangunan dan pelayanan tidak tumpang tindih.
*Faktanya, masih banyak Desa yang belum Paham Tupoksi masing-masing perangkat, akibatnya sering terjadi kekacauan Administrasi seperti ;
*Bendahara ikut turun lapangan ngurus Proyek fisik, Kabag Pemerintahan malah urus bansos, Kasi Kesra tidak dilibatkan dalam perencanaan kegiatan,(16/6/2026).
*Kades mencampuri pembukuan Keuangan, kondisi seperti ini memicu konflik internal, laporan pertanggungjawaban berantakan, sehingga di rawan disorot pihak Dinas Inspektorat, pada hal jika tupoksi dijalankan sesuai SOP, maka kerja Desa jadi lebih ringan, lancar dan transparan, dan tidak ada yang saling menyalahkan.
*Kepala Desa berperan sebagai penyelenggara Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
*Kepala Desa menetapkan kebijakan APBDes bersama BPD, menetapkan Peraturan Desa dan Keputusan Kades, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga termasuk CSR perusahaan, serta wajib melaporkan penyelenggaraan Pemerintahan kepada Bupati melalui Camat.
*Kades dilarang mencampuri teknis pencatatan Keuangan karena itu murni wewenang Bendahara.
*Sekretaris Desa berfungsi sebagai Koordinator Administrasi Pemerintahan Desa Sekdes menyusun RKPDes dan APBDes bersama Kades, mengelola tata usaha, kearsipan, sistem informasi Desa, serta Menghimpun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebelum disampaikan ke Kades.
*Sekdes mengkoordinasi seluruh urusan dan Seksi, namun tidak berwenang mencairkan atau menyimpan Uang Desa.
*Kepala Urusan Pemerintahan atau Kabag Pemerintahan bertugas menangani Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pertanahan, Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta membina Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti LPM, PKK dan Karang Taruna.
*Kabag Pemerintahan bertanggung jawab kepada Sekdes dan tidak boleh mengambil alih tugas pembangunan fisik maupun penyaluran bantuan Sosial karena itu menjadi tupoksi Kasi Kesejahteraan.
*Kepala Seksi Kesejahteraan atau Kasi Kesra membidangi Kesejahteraan Masyarakat, Kasi Kesra yang merencanakan, mengusulkan, dan melaksanakan Pembangunan Fisik Program Desa untuk sarana Sosial, pendidikan, dan Kesehatan seperti PAUD, Posyandu, Balai Pertemuan, drainase lingkungan, dan Sarana Prasarana umum lainnya sesuai skala Desa.
*Kasi Kesra juga membina Kader, Mengelola Data Warga Miskin serta penyaluran bantuan Sosial, dan menggerakkan kegiatan gotong royong, jadi jelas Kasi Kesra bertanggung jawab penuh terhadap Pelaksanaan fisik Kegiatan di Lapangan, mulai dari Perencanaan Teknis, Pengawasan, sampai laporan pertanggungjawaban Kegiatan.
*Tegas : Pembangunan Fisik Bukan Tugas Bendahara Desa,
Bendahara Desa memiliki tupoksi khusus di bidang Keuangan Desa sesuai Permendagri 20 tahun 2018 Pasal 38-42.
*Bendahara satu-satunya pihak yang berwenang menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh keuangan Desa.
*Pencairan dana hanya dapat dilakukan berdasarkan SPM dan DPA yang telah ditandatangani Kades serta diverifikasi Sekdes.
*Bendahara dilarang keras merencanakan, mengusulkan, mengawasi, atau melaksanakan Pembangunan fisik Program Desa,
tugas teknis lapangan, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan fisik sepenuhnya milik Kasi Kesra dan Kabag/Kasi terkait sesuai bidangnya.
*Bendahara hanya mencatat, membukukan, dan menyalurkan dana sesuai dokumen yang sah, dan Bendahara juga dilarang merangkap jabatan serta menahan dana kegiatan yang sudah cair.
*Kepala Dusun sebagai pelaksana kewilayahan membantu Kepala Desa di Wilayah Dusun masing-masing, Kadus mendata Penduduk, memantau Keamanan, menyampaikan Aspirasi Warga, dan menggerakkan gotong royong, dan Laporan Kepala Dusun disampaikan Kepada Kepala Desa melalui Sekdes.
*Ketua RT bertugas di tingkat paling bawah sebagai ujung tombak pelayanan, RT mengurus Administrasi Surat Pengantar Domisili, SKTM, nikah, mendata warga,enjaga Keamanan Lingkungan, dan mengkoordinir Ronda dan RT wajib melapor kepada Kepala Dusun.
*Jika tupoksi dilanggar maka berlaku sanksi sesuai peraturan, teguran lisan atau tertulis dapat diberikan Kepala Desa sesuai PP No.11 tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
*Pemberhentian sementara dikenakan kepada perangkat yang terbukti merangkap Bendahara atau mengalihkan dana tanpa prosedur, Pemberhentian tetap berlaku untuk pelanggaran berat seperti Penyelewengan Keuangan, Pemalsuan Laporan, atau mengambil alih tupoksi bidang lain hingga merugikan Desa, dengan proses sesuai UU 6/2014 Pasal 53, Bila unsur Korupsi atau penyelewengan Dana Desa terbukti, maka akan ditindaklanjuti sanksi Pidana dan Perdata oleh Aparat Penegak Hukum berdasarkan UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor.
*Struktur Organisasi dan tata kerja serta pembagian tugas ini wajib dituangkan dalam Peraturan Desa, Pelanggaran SOP sama dengan Pelanggaran Hukum, maka Warga berhak mengawasi dan menyampaikan laporan Kepada BPD, Camat, Inspektorat di tingkat Kabupaten, atau Ombudsman NTB, apabila menemukan penyimp
angan tupoksi di Desa masing-masing.(nsr.pcnews).
Related Articles